AsMEN TV, Pyongyang – Nama Kim Jong Un selama ini kerap disebut sebagai Presiden Korea Utara. Namun, penyebutan tersebut sebenarnya kurang tepat jika merujuk pada nama jabatan resmi dalam sistem ketatanegaraan Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK/Korea Utara).
Kim Jong Un saat ini menjabat sebagai Presiden Urusan Negara DPRK (President of the State Affairs of the DPRK) sekaligus merupakan kepala negara Korea Utara. Ia kembali dipilih menduduki jabatan tersebut dalam sidang pertama Majelis Rakyat Tertinggi ke-15 pada 22 Maret 2026. Melansir Yonhap News Agency, Kim terpilih kembali sebagai Presiden Urusan Negara setelah Kongres Partai Buruh Korea yang digelar pada Februari 2026.
Sementara itu, melansir 38 North, istilah “Presiden DPRK” atau DPRK President berbeda dengan jabatan Kim Jong Un saat ini. Gelar tersebut pernah digunakan oleh pendiri Korea Utara, Kim Il Sung. Kim Jong Un sendiri menggunakan gelar President of the State Affairs of the DPRK, sementara dalam bahasa Korea jabatannya merujuk pada ketua Komisi Urusan Negara.
Perubahan konstitusi Korea Utara pada 2026 kemudian semakin memperjelas posisi tersebut. Mengutip Yonhap, konstitusi yang direvisi menempatkan Presiden Komisi Urusan Negara sebagai “head of state” atau kepala negara, bahkan kedudukannya ditempatkan di atas Majelis Rakyat Tertinggi dalam tata urutan lembaga negara.
Dengan demikian, menyebut Kim Jong Un sebagai “Presiden Korea Utara” dalam pemberitaan umum tidak sepenuhnya keliru untuk menggambarkan posisinya sebagai pemimpin negara. Namun, jika ingin menggunakan gelar resmi, penyebutan yang lebih tepat adalah Kim Jong Un, Presiden Urusan Negara DPRK sekaligus kepala negara Korea Utara. Adapun kepala pemerintahan atau perdana menteri Korea Utara adalah Pak Thae Song.
Imam Setiadi
