AsMEN TV, Jakarta – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Salah satu petitum meminta agar apabila MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Pemohon juga meminta proses pemilihan Wakil Presiden tersebut dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Namun, permintaan tersebut merupakan petitum atau permohonan para pemohon, bukan keputusan MK yang sudah berlaku. Penting ditegaskan bahwa hingga saat ini MK belum memutuskan Gibran harus diganti sebagai Wakil Presiden.
Melansir dari Mahkamah Konstitusi RI, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Publik pun masih menunggu proses persidangan dan putusan MK atas perkara tersebut.
Imam Setiadi
