Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DMI Kota Bekasi Gelar Safari Dakwah, Siap Jangkau 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan

Terapi Air Laut di Cilincing Dipadati Warga, Didatangi Pengunjung Luar Daerah

Pemkot Bekasi Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes, 4 Orang Sudah Teridentifikasi

Facebook X (Twitter) Instagram
asmentv.com
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
asmentv.com
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
You are at:Home»Nasional»Gugatan Ijazah Gibran Di MK Bergulir, Skenario Pergantian Wapres jadi Sorotan
Nasional

Gugatan Ijazah Gibran Di MK Bergulir, Skenario Pergantian Wapres jadi Sorotan

utaraBy utaraSeptember 22, 2026 6:53 pm071 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

AsMEN TV, Jakarta – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Salah satu petitum meminta agar apabila MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Pemohon juga meminta proses pemilihan Wakil Presiden tersebut dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Namun, permintaan tersebut merupakan petitum atau permohonan para pemohon, bukan keputusan MK yang sudah berlaku. Penting ditegaskan bahwa hingga saat ini MK belum memutuskan Gibran harus diganti sebagai Wakil Presiden.

Melansir dari Mahkamah Konstitusi RI, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Publik pun masih menunggu proses persidangan dan putusan MK atas perkara tersebut.

Imam Setiadi

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 Triliun kepada Bank Indonesia
Next Article Operasi Nila Jaya Polres Metro Bekasi, Amankan 74 Tersangka dan Puluhan Ribu jenis Obat Keras
utara

Related Posts

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Silakan Ikuti Mekanisme Demokrasi

Oktober 8, 2026 8:39 pm

Mundur atau Bertahan, Gibran Bisa Belajar dari Wapres Mohammad Hatta

Oktober 8, 2026 3:19 pm

Menunggu Sikap Politik Gibran, Mundur atau Bertahan?

Oktober 8, 2026 2:31 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Camat Ciledug H. Ayi Nuryadin Bersama Istri Menghadiri Gebyar HUT RI Ke-81 di Kelurahan Parung Serab Tangerang Kota.

Agustus 25, 2026 1:53 pm142 Views

Dirut PT. Taruna Heru Birowo SH, Bersama Para Direksi Kunjungi Wafatnya Almarhum Duryanto Bin Muhadi.

Agustus 24, 2026 7:46 am119 Views

Jum’at Berkah ILUNI SMANSA Cibinong, Sebanyak 160 Paket Makanan Dibagikan ke Masyarakat

Oktober 10, 2026 12:07 am101 Views
© 2026 AsmenTV. Designed by Asmentv.com.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.