AsMEN TV, Solo – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Menanggapi hal tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak-pihak yang mendorong pemakzulan untuk mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.
Melansir dari ANTARA, Jokowi menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Solo, Kamis (8/10/2026). “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi. Ia juga menyatakan menghormati putusan MK beserta tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Pernyataan Jokowi muncul setelah MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Di tengah munculnya wacana pemakzulan, Partai NasDem juga membantah adanya sikap resmi partai untuk mengusulkan pemberhentian Gibran. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut surat yang beredar dan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem sebagai usulan pemakzulan Gibran adalah hoaks. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan dokumen tersebut akan dicek dan diklarifikasi.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan keputusan MK serta memilih tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika tersebut menunjukkan bahwa wacana pemakzulan masih berada dalam ranah politik dan konstitusional. Sebagaimana ditegaskan Jokowi, setiap langkah terkait pemberhentian seorang pejabat negara harus ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.
Imam Setiadi
