Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wardani Dari Pedagang Balon Keliling Menuju Pengusaha Sukses.

Cronos: The New Dawn Deluxe Edition Full Unlocked Bypass Steam for Desktop .torrent 2026

Info Terkini: Komisi III DPR Dukung BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair yang Harus Anda Ketahui

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
asmentv.com
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
asmentv.com
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
You are at:Home»Terkini»Info Terkini: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas yang Harus Anda Ketahui
Terkini

Info Terkini: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas yang Harus Anda Ketahui

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:32 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleHalf-Life: Alyx no VR mod Crack Skidrow Crack Updated
Next Article Info Terkini: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song yang Harus Anda Ketahui
penulis

Related Posts

Wardani Dari Pedagang Balon Keliling Menuju Pengusaha Sukses.

Agustus 20, 2026 9:59 am

Cronos: The New Dawn Deluxe Edition Full Unlocked Bypass Steam for Desktop .torrent 2026

Agustus 20, 2026 3:48 am

Info Terkini: Komisi III DPR Dukung BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair yang Harus Anda Ketahui

Agustus 20, 2026 12:23 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

AsMEN Jakbar Adakan Pembinaan yang di Sampaikan oleh Ketua Pembina Dr. HC, Suparman Spd.I, MM.

Agustus 19, 2026 12:05 am52 Views

Jejak Perjuangan Sukanto SH, MH, dari Pengusaha menjadi Pengacara Kondang.

Agustus 18, 2026 3:25 pm46 Views

Wardani Dari Pedagang Balon Keliling Menuju Pengusaha Sukses.

Agustus 20, 2026 9:59 am28 Views

AsMEN Jakbar Adakan Pembinaan yang di Sampaikan oleh Ketua Pembina Dr. HC, Suparman Spd.I, MM.

Agustus 19, 2026 12:05 am52 Views

Jejak Perjuangan Sukanto SH, MH, dari Pengusaha menjadi Pengacara Kondang.

Agustus 18, 2026 3:25 pm46 Views

Wardani Dari Pedagang Balon Keliling Menuju Pengusaha Sukses.

Agustus 20, 2026 9:59 am28 Views

Wardani Dari Pedagang Balon Keliling Menuju Pengusaha Sukses.

Cronos: The New Dawn Deluxe Edition Full Unlocked Bypass Steam for Desktop .torrent 2026

Info Terkini: Komisi III DPR Dukung BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair yang Harus Anda Ketahui

© 2026 AsmenTV. Designed by Asmentv.com.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.