AsMEN TV, Jakarta – Proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin apakah KPU saat itu melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang langsung ke Dinas Pendidikan. Menurutnya, KPU telah menerima surat keterangan terkait persyaratan pendidikan Gibran yang diterbitkan oleh instansi yang dinilai memiliki kewenangan.
Saldi kemudian membandingkan langkah tersebut dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia mempertanyakan mengapa dalam kasus persyaratan pendidikan Gibran KPU tidak melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait. Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU memang tidak datang ke Dinas Pendidikan.
Melansir dari Kompas dan sejumlah laporan media mengenai persidangan tersebut, Afifuddin menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran dinilai memenuhi ketentuan karena KPU telah menerima surat keterangan penyetaraan dari instansi yang mempunyai kewenangan. Dengan demikian, KPU menyatakan dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan Saldi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan MK terhadap proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Dalam perkara yang sama, MK juga meminta sejumlah dokumen dan penjelasan terkait dasar aturan serta proses yang digunakan KPU dalam menentukan terpenuhinya persyaratan pendidikan calon wakil presiden. (Imam. S)
