Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Mengapa DPR/MPR Belum Bergerak?

PAMAN Ambil Bagian dalam Indonesia Halal Travel Fair 2026 di Bandung

Ternyata ada 1 Kabupaten di DKI Jakarta, Bagaimana Sistem Pemerintahannya?

Facebook X (Twitter) Instagram
asmentv.com
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
asmentv.com
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
You are at:Home»Nasional»Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Mengapa DPR/MPR Belum Bergerak?
Nasional

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Mengapa DPR/MPR Belum Bergerak?

utaraBy utaraOktober 11, 2026 8:46 pm0113 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Oleh: Imam Setiadi | Opini AsMEN TV

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan tanggung jawab lembaga negara. Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Meski demikian, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Persoalannya, setelah pertimbangan hukum tersebut menjadi perhatian publik, bagaimana tindak lanjut lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait? Apakah persoalan ini cukup berhenti pada putusan yang tidak menerima permohonan, sementara pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Wakil Presiden masih menjadi perdebatan? Masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang, terutama menyangkut persyaratan jabatan publik yang diatur oleh undang-undang.

Mengutip dari ANTARA, 7 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Namun, Dasco juga mengaku belum mempelajari putusan tersebut lebih lanjut. Sikap menghormati putusan pengadilan tentu penting, tetapi publik juga dapat mempertanyakan apakah akan ada kajian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari pertimbangan MK tersebut. Menghormati putusan dan mencermati persoalan yang muncul di dalamnya bukanlah dua hal yang saling bertentangan.

Sementara itu, melansir dari situs resmi MPR RI, 9 Oktober 2026, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar implikasi konstitusional dari putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran dicermati secara serius dan ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar persoalan ini tidak dibiarkan menggantung. Kendati demikian, pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian publik atau perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dalam konteks ini, DPR perlu menjelaskan apakah terdapat dasar dan kewenangan untuk mengambil langkah lanjutan, sedangkan lembaga terkait urusan administrasi pencalonan dan penyetaraan pendidikan perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan tersebut. Adapun melansir dari situs resmi Sekretariat Negara RI, 7 Oktober 2026, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di MK dan akan segera menindaklanjuti catatan MK terkait dokumen pendidikannya. Penjelasan serta tindak lanjut yang konkret akan membantu masyarakat memahami duduk persoalan secara utuh.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran sebagai individu, melainkan tentang konsistensi penerapan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sampai kapan masyarakat harus menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan dokumen pendidikan Gibran?

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePAMAN Ambil Bagian dalam Indonesia Halal Travel Fair 2026 di Bandung
utara

Related Posts

Ternyata ada 1 Kabupaten di DKI Jakarta, Bagaimana Sistem Pemerintahannya?

Oktober 11, 2026 5:18 pm

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Silakan Ikuti Mekanisme Demokrasi

Oktober 8, 2026 8:39 pm

Mundur atau Bertahan, Gibran Bisa Belajar dari Wapres Mohammad Hatta

Oktober 8, 2026 3:19 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Camat Ciledug H. Ayi Nuryadin Bersama Istri Menghadiri Gebyar HUT RI Ke-81 di Kelurahan Parung Serab Tangerang Kota.

Agustus 25, 2026 1:53 pm144 Views

Dirut PT. Taruna Heru Birowo SH, Bersama Para Direksi Kunjungi Wafatnya Almarhum Duryanto Bin Muhadi.

Agustus 24, 2026 7:46 am119 Views

Jum’at Berkah ILUNI SMANSA Cibinong, Sebanyak 160 Paket Makanan Dibagikan ke Masyarakat

Oktober 10, 2026 12:07 am110 Views
© 2026 AsmenTV. Designed by Asmentv.com.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.