Oleh: Imam Setiadi | Opini AsMEN TV
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan tanggung jawab lembaga negara. Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Meski demikian, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Persoalannya, setelah pertimbangan hukum tersebut menjadi perhatian publik, bagaimana tindak lanjut lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait? Apakah persoalan ini cukup berhenti pada putusan yang tidak menerima permohonan, sementara pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Wakil Presiden masih menjadi perdebatan? Masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang, terutama menyangkut persyaratan jabatan publik yang diatur oleh undang-undang.
Mengutip dari ANTARA, 7 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Namun, Dasco juga mengaku belum mempelajari putusan tersebut lebih lanjut. Sikap menghormati putusan pengadilan tentu penting, tetapi publik juga dapat mempertanyakan apakah akan ada kajian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari pertimbangan MK tersebut. Menghormati putusan dan mencermati persoalan yang muncul di dalamnya bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Sementara itu, melansir dari situs resmi MPR RI, 9 Oktober 2026, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar implikasi konstitusional dari putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran dicermati secara serius dan ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar persoalan ini tidak dibiarkan menggantung. Kendati demikian, pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian publik atau perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dalam konteks ini, DPR perlu menjelaskan apakah terdapat dasar dan kewenangan untuk mengambil langkah lanjutan, sedangkan lembaga terkait urusan administrasi pencalonan dan penyetaraan pendidikan perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan tersebut. Adapun melansir dari situs resmi Sekretariat Negara RI, 7 Oktober 2026, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di MK dan akan segera menindaklanjuti catatan MK terkait dokumen pendidikannya. Penjelasan serta tindak lanjut yang konkret akan membantu masyarakat memahami duduk persoalan secara utuh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran sebagai individu, melainkan tentang konsistensi penerapan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sampai kapan masyarakat harus menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan dokumen pendidikan Gibran?
