AsMEN TV, Jakarta – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, putusan tersebut bukan merupakan putusan pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Melansir dari Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Karena itu, secara hukum, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden belum berubah akibat putusan tersebut.
Namun, dari perspektif politik dan etika jabatan, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih luas. Apakah Gibran akan tetap bertahan menjalankan mandat sebagai Wakil Presiden, atau mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik? Pertanyaan tersebut menjadi ruang diskusi politik, terutama ketika isu mengenai persyaratan jabatan telah menjadi perhatian masyarakat.
Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Artinya, polemik mengenai persyaratan tidak serta-merta berubah menjadi proses impeachment tanpa melalui mekanisme konstitusional tersebut.
Sampai Kamis (8/10/2026), belum terdapat proses impeachment Gibran yang secara resmi berjalan melalui mekanisme Pasal 7B UUD 1945. Melansir dari ANTARA, DPR menyatakan menghormati putusan MK. Sementara mengenai surat yang beredar terkait usulan pemakzulan Gibran, Partai NasDem membantah telah mengambil sikap resmi untuk menempuh mekanisme pemakzulan tersebut.
Pada akhirnya, pilihan mundur atau bertahan merupakan keputusan politik yang memiliki konsekuensi besar. Jika tetap bertahan, Gibran tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan secara terbuka. Jika memilih mundur, keputusan tersebut dapat dibaca sebagai pilihan politik dan etika untuk menempatkan kepentingan negara serta kepercayaan publik sebagai pertimbangan utama.
Apa pun sikap Gibran yang dipilih, publik tentu berharap persoalan ini diselesaikan melalui transparansi, hukum, konstitusi, dan etika demokrasi, bukan semata-mata melalui pertarungan narasi politik.
Imam Setiadi
