Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terapi Air Laut di Cilincing Dipadati Warga, Didatangi Pengunjung Luar Daerah

Pemkot Bekasi Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes, 4 Orang Sudah Teridentifikasi

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, PUSPAGA Bekasi Langsung Gerak Cepat

Facebook X (Twitter) Instagram
asmentv.com
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
asmentv.com
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
You are at:Home»Nasional»Menunggu Sikap Politik Gibran, Mundur atau Bertahan?
Nasional

Menunggu Sikap Politik Gibran, Mundur atau Bertahan?

utaraBy utaraOktober 8, 2026 2:31 pm082 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

AsMEN TV, Jakarta – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, putusan tersebut bukan merupakan putusan pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Melansir dari Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Karena itu, secara hukum, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden belum berubah akibat putusan tersebut.

Namun, dari perspektif politik dan etika jabatan, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih luas. Apakah Gibran akan tetap bertahan menjalankan mandat sebagai Wakil Presiden, atau mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik? Pertanyaan tersebut menjadi ruang diskusi politik, terutama ketika isu mengenai persyaratan jabatan telah menjadi perhatian masyarakat.

Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Artinya, polemik mengenai persyaratan tidak serta-merta berubah menjadi proses impeachment tanpa melalui mekanisme konstitusional tersebut.

Sampai Kamis (8/10/2026), belum terdapat proses impeachment Gibran yang secara resmi berjalan melalui mekanisme Pasal 7B UUD 1945. Melansir dari ANTARA, DPR menyatakan menghormati putusan MK. Sementara mengenai surat yang beredar terkait usulan pemakzulan Gibran, Partai NasDem membantah telah mengambil sikap resmi untuk menempuh mekanisme pemakzulan tersebut.

Pada akhirnya, pilihan mundur atau bertahan merupakan keputusan politik yang memiliki konsekuensi besar. Jika tetap bertahan, Gibran tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan secara terbuka. Jika memilih mundur, keputusan tersebut dapat dibaca sebagai pilihan politik dan etika untuk menempatkan kepentingan negara serta kepercayaan publik sebagai pertimbangan utama.

Apa pun sikap Gibran yang dipilih, publik tentu berharap persoalan ini diselesaikan melalui transparansi, hukum, konstitusi, dan etika demokrasi, bukan semata-mata melalui pertarungan narasi politik.

Imam Setiadi

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSuasana Haru Menyelimuti Mapolda Banten, Irjen Hengky Pamit.
Next Article Mundur atau Bertahan, Gibran Bisa Belajar dari Wapres Mohammad Hatta
utara

Related Posts

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Silakan Ikuti Mekanisme Demokrasi

Oktober 8, 2026 8:39 pm

Mundur atau Bertahan, Gibran Bisa Belajar dari Wapres Mohammad Hatta

Oktober 8, 2026 3:19 pm

Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, DDII dan SP2MI Jajaki Kolaborasi Pendidikan

Oktober 7, 2026 8:50 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Camat Ciledug H. Ayi Nuryadin Bersama Istri Menghadiri Gebyar HUT RI Ke-81 di Kelurahan Parung Serab Tangerang Kota.

Agustus 25, 2026 1:53 pm142 Views

Dirut PT. Taruna Heru Birowo SH, Bersama Para Direksi Kunjungi Wafatnya Almarhum Duryanto Bin Muhadi.

Agustus 24, 2026 7:46 am119 Views

Jum’at Berkah ILUNI SMANSA Cibinong, Sebanyak 160 Paket Makanan Dibagikan ke Masyarakat

Oktober 10, 2026 12:07 am101 Views
© 2026 AsmenTV. Designed by Asmentv.com.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.