AsMEN TV, Jakarta – Hari ini, Senin (5/10/2026), Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81. Tahun ini, HUT TNI mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Momentum tersebut bukan hanya menjadi perayaan atas perjalanan panjang TNI dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk melihat kembali dinamika perjalanan para prajurit, termasuk mereka yang setelah purnatugas pernah berhadapan dengan persoalan hukum.
Salah satu nama yang pernah menjadi perhatian publik adalah Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad). Pada 2019, di era Presiden Joko Widodo, Kivlan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi pada saat itu juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan rencana pembunuhan terhadap sejumlah tokoh nasional. Namun, penting dicatat bahwa dugaan rencana pembunuhan tidak boleh ditulis sebagai fakta bahwa Kivlan telah melakukan pembunuhan.
Melansir ANTARA, polisi ketika itu menyebut sejumlah nama yang disebut sebagai target, di antaranya Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, Gories Mere dan Yunarto Wijaya. Dalam proses hukumnya, Kivlan membantah keterlibatan dalam rencana tersebut. PN Jakarta Selatan kemudian menolak permohonan praperadilan Kivlan terkait status tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dalam perkara senjata api.
Perkara yang kemudian menghasilkan putusan pengadilan terhadap Kivlan adalah kepemilikan dan penguasaan senjata api serta amunisi secara ilegal. Pada 24 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari penjara. Dengan demikian, tidak tepat apabila Kivlan disebut pernah dipenjara karena terbukti membunuh seorang jenderal atau tokoh nasional. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara senjata api ilegal.
Kisah Kivlan Zen dapat ditempatkan sebagai bagian kecil dari perjalanan panjang seorang prajurit, bukan sebagai gambaran keseluruhan institusi TNI. Selama 81 tahun, TNI telah mengalami berbagai perubahan zaman, dari masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, perubahan politik dan ketatanegaraan, hingga tuntutan profesionalisme serta supremasi hukum dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, momentum HUT TNI juga relevan untuk melihat bagaimana pengabdian, kehormatan prajurit, disiplin dan tanggung jawab hukum terus berjalan beriringan.
Pada akhirnya, peringatan HUT ke-81 TNI dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat hubungan TNI dengan rakyat sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum. Perjalanan Kivlan Zen menunjukkan bahwa kehidupan seorang prajurit tidak berhenti ketika seragam dilepas; rekam jejak pengabdian maupun persoalan yang pernah dihadapi tetap menjadi bagian dari catatan sejarah.
Di tengah tema “TNI Kuat Bersama Rakyat”, refleksi semacam ini penting agar perjalanan TNI ke depan semakin dekat dengan rakyat, profesional dan tetap berada dalam koridor hukum negara.
Imam Setiadi
