Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Mengapa DPR/MPR Belum Bergerak?

PAMAN Ambil Bagian dalam Indonesia Halal Travel Fair 2026 di Bandung

Ternyata ada 1 Kabupaten di DKI Jakarta, Bagaimana Sistem Pemerintahannya?

Facebook X (Twitter) Instagram
asmentv.com
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
asmentv.com
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
You are at:Home»Terkini»Info Terkini: Dr. Marjan Miharja, Utamakan Pendekatan Mediasi Dalam Mengatasi Konflik Lintas Agama yang Harus Anda Ketahui
Terkini

Info Terkini: Dr. Marjan Miharja, Utamakan Pendekatan Mediasi Dalam Mengatasi Konflik Lintas Agama yang Harus Anda Ketahui

penulisBy penulisSeptember 17, 2026 8:09 am053 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Konflik yang melibatkan persoalan antaragama maupun lintas agama dinilai tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Pendekatan mediasi yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, mediator, hingga lembaga bantuan hukum justru dinilai dapat membuka ruang dialog dan menemukan titik temu tanpa memperlebar konflik.

Pandangan tersebut disampaikan Associate Professor Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur, dalam podcast yang membahas persoalan kerukunan umat beragama, regulasi rumah ibadah, hingga pentingnya kesadaran hukum masyarakat, pada Senin (14/9/2026).

Dr. Marjan menyoroti regulasi yang mengatur forum kerukunan umat beragama dan persoalan rumah ibadah yang melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, penanganan konflik akan lebih efektif apabila berbagai unsur pemerintahan yang memiliki fungsi terkait turut dilibatkan.

“Kita punya penyuluh di Kementerian Agama, di Menteri Dalam Negeri kita punya perangkatnya. Tapi kalau kita melibatkan kementerian, kita punya mediator. Kalau kita menyebarkan kementerian, tentunya lembaga bantuan hukum,” ujar Marjan.

Ia menilai, keterlibatan lintas kementerian dan berbagai elemen terkait dapat menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih komprehensif. Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan agama kerap memiliki dimensi sosial dan emosional yang tidak sederhana.

Karena itu, Dr. Marjan berharap konflik antaragama maupun lintas agama tidak serta-merta diarahkan ke jalur litigasi.

“Jadi kami sangat berharap saat terjadi konflik antaragama atau lintas agama, pendekatannya melalui mediasi, tidak melalui pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, proses mediasi memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk saling mendengarkan, memahami kebiasaan dan kepentingan masing-masing, serta membangun rasa saling menghormati.

Ia meyakini, proses tersebut dapat menjadi titik temu untuk membangun kesadaran bersama bahwa setiap pihak memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan beragama dan kehidupan berbangsa.

Marjan menegaskan, kerukunan antarumat beragama tidak cukup hanya dipahami sebagai kondisi ketika masyarakat hidup berdampingan tanpa konflik. Lebih jauh, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran terhadap hukum dan hak asasi manusia.

“Bukan sekadar kerukunannya, tapi sadar hukumnya,” katanya.

Menurutnya, dalam kehidupan bernegara, hak asasi manusia tidak boleh dilanggar oleh kelompok mayoritas maupun kelompok yang jumlahnya lebih banyak. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Jadi sama-sama manusia di depan hukum dan di depan Tuhan,” ujarnya.

Marjan juga mengaitkan hal tersebut dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi salah satu fondasi kehidupan bernegara di Indonesia. Menurutnya, dimensi hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai Ketuhanan.

Ia mengingatkan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat landasan Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu pula dalam konteks peradilan terdapat prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Karena itu, penyelesaian persoalan keagamaan idealnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi bagaimana konflik dapat diselesaikan secara adil dengan tetap menjaga martabat setiap manusia.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan keagamaan berkembang menjadi konflik yang lebih besar sekaligus memperkuat kesadaran bahwa kerukunan, hukum, hak asasi manusia, dan nilai Ketuhanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Lena)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article1.036 KPM Parung Serab Terima Bantuan Beras Pemerintah, Antusias Sambut Bantuan Untuk Kebutuhan Pangan.
Next Article Dimas Anggara Eksplorasi Horor lewat Aplikasi Iblis
penulis

Related Posts

PAMAN Ambil Bagian dalam Indonesia Halal Travel Fair 2026 di Bandung

Oktober 11, 2026 7:42 pm

DMI Kota Bekasi Gelar Safari Dakwah, Siap Jangkau 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan

Oktober 11, 2026 12:47 pm

Terapi Air Laut di Cilincing Dipadati Warga, Didatangi Pengunjung Luar Daerah

Oktober 11, 2026 12:33 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Camat Ciledug H. Ayi Nuryadin Bersama Istri Menghadiri Gebyar HUT RI Ke-81 di Kelurahan Parung Serab Tangerang Kota.

Agustus 25, 2026 1:53 pm144 Views

Dirut PT. Taruna Heru Birowo SH, Bersama Para Direksi Kunjungi Wafatnya Almarhum Duryanto Bin Muhadi.

Agustus 24, 2026 7:46 am119 Views

Jum’at Berkah ILUNI SMANSA Cibinong, Sebanyak 160 Paket Makanan Dibagikan ke Masyarakat

Oktober 10, 2026 12:07 am111 Views
© 2026 AsmenTV. Designed by Asmentv.com.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.