Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DMI Kota Bekasi Gelar Safari Dakwah, Siap Jangkau 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan

Terapi Air Laut di Cilincing Dipadati Warga, Didatangi Pengunjung Luar Daerah

Pemkot Bekasi Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes, 4 Orang Sudah Teridentifikasi

Facebook X (Twitter) Instagram
asmentv.com
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
asmentv.com
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending
You are at:Home»Terkini»Info Terkini: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel yang Harus Anda Ketahui
Terkini

Info Terkini: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel yang Harus Anda Ketahui

penulisBy penulisSeptember 14, 2026 4:13 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Mendagri merinci, 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Provinsi Kalbar, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalteng terdiri dari RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalsel meliputi RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju,” katanya.

Mendagri menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut. Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah. Hal ini khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, kepastian dasar hukum tersebut penting bagi pemerintah daerah (Pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan berbagai peraturan turunannya.

“Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi,” jelasnya.

Selain aspek kepastian hukum, Mendagri menyebut pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berpandangan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi yang berkaitan dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Adapun karakteristik daerah meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Ia berharap pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif tanpa masuk ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan. “Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota,” tandas Mendagri.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para anggota Komisi II DPR RI.

Puspen Kemendagri

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleInfo Terkini: Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri: Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah yang Harus Anda Ketahui
Next Article Info Terkini: Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel yang Harus Anda Ketahui
penulis

Related Posts

DMI Kota Bekasi Gelar Safari Dakwah, Siap Jangkau 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan

Oktober 11, 2026 12:47 pm

Terapi Air Laut di Cilincing Dipadati Warga, Didatangi Pengunjung Luar Daerah

Oktober 11, 2026 12:33 pm

Pemkot Bekasi Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes, 4 Orang Sudah Teridentifikasi

Oktober 11, 2026 7:15 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Camat Ciledug H. Ayi Nuryadin Bersama Istri Menghadiri Gebyar HUT RI Ke-81 di Kelurahan Parung Serab Tangerang Kota.

Agustus 25, 2026 1:53 pm142 Views

Dirut PT. Taruna Heru Birowo SH, Bersama Para Direksi Kunjungi Wafatnya Almarhum Duryanto Bin Muhadi.

Agustus 24, 2026 7:46 am119 Views

Jum’at Berkah ILUNI SMANSA Cibinong, Sebanyak 160 Paket Makanan Dibagikan ke Masyarakat

Oktober 10, 2026 12:07 am103 Views
© 2026 AsmenTV. Designed by Asmentv.com.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Featured
  • Lifestyle
  • Technology
  • Terkini
  • Trending

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.